Komisi V Akan Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21-01-2020 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto : Jaka/Man

 

Komisi V DPR RI berencana akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, revisi tersebut nantinya juga akan mengakomodir transportasi daring roda dua. Berdasarkan UU tersebut, kendaraan roda dua atau ojek online bukanlah bagian dari angkutan umum.

 

"Untuk roda dua memang dalam UU 22 Tahun 2009 disebutkan kendaraan roda dua bukan angkutan umum. Ketika dia menjadi angkutan umum, itu perlu diatur. Maka dari itu, kami akan merevisi UU," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring. Untuk itu, Komisi V DPR RI meminta PPTJDI membuat kajian-kajian sebagai masukan saat pembahasan nantinya.

 

"Bapak-bapak kan lebih paham terkait permasalahan ini. Supaya revisi yang kita lakukan bisa menyelesaikan masalah, saya minta dari PPTJDI melakukan kajian, yang disepakati bersama asosiasi yang ada, kemudian dikirim ke kami. Itu akan kami jadikan bahan dalam pembahasan UU," terangnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua PPTJDI Igun Wicaksono meminta Komisi V DPR RI untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum. "Sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum. Untuk itu, kami berharap DPR bisa memberikan kepastian dan perlindungan melalui revisi UU 22/2019," katanya. 

 

Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak. Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.

 

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum. Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...